Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Penjambretan di Bengkalis

Penangkapan penjambret di Bengkalis

Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang jambret yang telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lapangan Pasir Andam Dewi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 23.25 WIB.

Pelaku diketahui beinisial DJ (20). Ia ditangkap setelah tim menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), penyidik ​​Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para Saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik jari.

Kasat Reskrim AKP Firman Dahila, SIK., MM melalui Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K., memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan pengamanan pelaku tak terduga tersebut, setelah pelaku tak terduga di amankan, melakukan introgasi terhadap pelaku tak terduga dan pelaku tak terduga tersebut mengaku bernama DJ (20), dan mengakui telah melakukan jambret di jalan pembangunan III terhadap seseorang perempuan tua (ibu-ibu). Ia berhasil mendapatkan 1 (Satu) unit Handphone Samsung A51 warna putih dan dompet beserta uang sebesar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).

DJ (20) juga mengakui telah melakukan jambret di 5 (Lima) TKP lainya. Pelaku telah mengakui melakukan aksinya tersebut menggunakan sepeda motor beat warna silver, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan sepeda motor tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis guna diserahkan ke penyidikan untuk penyidikan lebih lanjut.