Dewan Kohormatan Akan Periksa 9 Hakim MK Termasuk Anwar Usman Terkait Pelanggaran Kode Etik
Anwar Usman
Jakarta, Satuju.com - Majelis Kehormatan MK akan memeriksa Sembilan (9) Hakim MK diduga langgar kode etik salah satunya adalah Anwar Usman pada Selasa (31/10/2023).
Bahkan Ketua MK, Anwar Usman akan menjadi hakim pertama yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim MK pada Selasa, 31 Oktober 2023 besok.
"Besok itu (hari Selasa), Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddique kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (30 /10/2023) melansir tvonenews.com.
Selain Anwar, kata Jimly, berpikir mungkin akan menggelar sidang dengan menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra. Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah Saldi Isra bisa dihadirkan dalam pemeriksaan besok malam. "Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," kata Jimly.
Selain Anwar, kata Jimly, berpikir mungkin akan menggelar sidang dengan menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra. Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah Saldi Isra bisa dihadirkan dalam pemeriksaan besok malam. "Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak bisa diselenggarakan secara terbuka. Pasalnya, kata dia, ketentuan sidang yang melahirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
“Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,” ujar Jimly.
Nantinya, kata Jimly, MKMK akan mengadakan sidang dengan seluruh atau sebagian hakim konstitusi menurut laporan yang masuk. "Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," ucap Jimly.
Pembentukan MKMK itu mengoordinasikan sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.
MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, (16/10/2023) Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua pendapat yang terjadi atau alasan berbeda dari hakim MK. Sejumlah masyarakat menilai Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat keputusan batas usia capres-cawapres itu.

