Gelar Temu Ramah Bersama PK Ahli Utama Ditjenpas Kemenkumham RI, Lapas Bengkalis Wujudkan Penguatan Tupoksi Petugas

Kegiatan temu ramah dipadu dengan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas Lapas Bengkalis

Bengkalis, Satuju.com - Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman membuka kegiatan temu ramah dipadu dengan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas yang dilaksanakan di aula ruang tunggu halaman depan Lapas Bengkalis pada Kamis (02/11/2023).

Kegiatan tersebut bertemakan “Strategi Kebijakan Pembinaan dan Pengamanan Pada Lapas Over Kapasitas”, dengan narasumber Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si dan Dr. Bambang Sumardiono, Bc.IP, SH, M.Si.

Acara dibuka dengan makan malam bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Bengkalis, baik Pejabat Struktural, Staf dan Pengamanan. Kalapas Bengkalis menyampaikan kegiatan temu ramah dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan teknis pemasyarakatan dan pemahaman terkait regulasi terbaru. 

“Kunjungan ini dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan penguatan kepada petugas Lapas Bengkalis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ungkap Lukman.

Dalam kunjungannya PK Ahli Utama, Nugroho, menyampaikan secara rinci muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta implementasinya terhadap tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan.

“Berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemandirian sebagai satu-satunya penderita, dan profesionalitas,” kata Nugroho.

Pada kesempatan yang sama Nugroho menjelaskan beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Bambang Sumardiono yang menjelaskan isu aktual gangguan kamtib yang terjadi dan mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.

Bambang Sumardiono menjelaskan bahwa petugas pemasyarakatan akan kuat jika 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tersebut menjadi pedoman utama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. 

Kemudian dalam penutupannya, Bambang berpesan kepada seluruh petugas Lapas Bengkalis untuk tetap solid, kompak dan terus semangat dalam menjalankan tugas. 

“Petugas juga harus tetap menjaga integritas, mempunyai komitmen secara terus menerus dalam rangka pemberantasan narkoba,” pesan Bambang.