Syarat Pegawai Honorer untuk Bisa Jadi PPPK Diungkap Kemenpan RB
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Syarat pegawai honorer bisa naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diungkap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melansir CNNIndonesia, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi Wicaksono mengatakan salah satu syarat adalah pegawai tersebut lolos validasi.
Ia mengatakan sekarang ini ada data 2,3 juta honorer yang tengah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika proses validasi rampung, mereka akan masuk ke dalam sebuah platform khusus.
Kalau sudah lolos (validasi BKN), kita masuk ke platform dan nanti akan memantau kinerjanya, ungkapnya dalam Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
“Jadi, mereka-mereka (honorer) nanti akan diperangkatkan siapa yang terbaik-nya. Harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tambah Yudi.
Yudi menegaskan istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang tidak diatur dalam UU ASN. Ketentuan ini akan dirinci dalam rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.
Ia mencontohkan ketika pemerintah daerah atau kementerian/lembaga (K/L) hanya mampu memberikan gaji Rp600 ribu per bulan, maka tenaga kerja tersebut digolongkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, Yudi menyarankan PPPK paruh waktu tidak bekerja di kantor dan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
"Bapak/ibu (kepala daerah) harus bisa diberikan kerutan kepada yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) supaya bisa hidup layak. Bisa kerja di tempat lain, bukan di kantor," katanya.
“Kalau yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) mengenakan PDH dan digaji Rp600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor. Entah jadi perantara atau apa, itu tidak kami harapkan,” tegas Yudi.
Kemenpan RB menekankan 3 poin utama dalam penataan tenaga honorer, yakni tidak ada PHK massal, tidak ada penambahan anggaran yang eksesif, dan tidak ada penurunan pendapatan. Bahkan, pemerintah terbuka untuk menyediakan konsep suhu baru PPPK.
Yudi mengatakan bisa saja di suatu K/L 80 persen kuotanya untuk pembiayaan PPPK dan ASN lainnya. Namun, rekrutmen PPPK menggunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai.

