Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Perlaku Curanmor di Duri
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor
Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kota Duri, Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada (12/11/2023).
Pelaku melakukan aksinya disalah satu Toko Makanan dan Bengkel di Kota Duri.
AKP Gian Wiatma J selaku Kasat Reskrim polres Bengkalis memungkinkan terjadinya penangkapan terhadap tersangka dengan dua unit sepeda motor di tempat TKP berbeda.
Pelaku berinisial RL saat ini sudah kita tahan dan pelaku melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, tersangka RL melakukan pencurian tidak sendirian ia dibantu oleh adik kandungnya, yang saat ini masih DPO, ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma J.
Tim opsnal Satreskrim berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam. Berawal, Minggu 12 November 2023 pukul 05.15 wib, S yang merupakan istri dari korban pergi menuju tempat kerja yaitu dirumah makan yang terletak di jalan Hangtuah Duri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam BM 5295 DAP.
Kemudian, sesampai di depan ruko pukul 05.30 wib Saksi S memarkirkan sepeda motornya tepat didepan ruko dan kemudian membuka ruko tersebut serta masuk dan melakukan pekerjaannya.
"Sekitar pukul 06.00 wib korban kembali ke depan ruko dan ternyata sepeda motor Yamaha miliknya sebelumnya diparkir didepan ruko sudah tidak ada lagi, korban S langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Gian.
AKP Gian Wiatma kemudian menjelaskan korban bersama Saksi bernama Gilang mendatangi tempat kejadian dan mencoba melihat rekaman CCTV yang ada didepan ruko.
Atas laporan tersebut Satreskrim polres Bengkalis melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi pelaku ingin menjual sepeda motor hasil curian dan melakukan transaksi di Jalan KUD KM 8, Desa Harapan Baru, Mandau.
"Saat di TKP pelaku ingin melakukan transaksi penjualan motor hasil tindak pidana Pencurian tersebut bersama R," bebernya.
Tak ingin tersangka melarikan diri, tim Opsnal BKO125 Reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku RL. Saat diintrogasi RL mengakui telah melakukan pencurian sepeda Motor di dua TKP. Adapun sepeda motor yang dicurinya diantanya Yamaha Mio M3 warna Putih Hitam BM 5295 DAP dan Honda Beat warna hitam BM 2710 FB di Jalan Hangtuah.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian Dua unit sepeda motor di salah satu tempat makanan Sop dan Bengkel Motor di jalan Hangtuah duri. Tersangka yang dikenakan pasal Perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP, simpulnya.**

