Polres Bengkalis Amankan Pelaku Pembuat Berita Bohong Terkait Pembegalan di Desa Ketamputih

Pelaku pembuat berita bohong diamankan Polres Bengkalis

Bengkalis, Satuju.com - Keamanan Polres Bengkalis Yadi bin Mastur warga desa Ketamputih diduga menyebarkan berita bohong terkait pembegalan yang terjadi di Jalan Ulu Pulau Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang dilakukan oleh 6 orang pelaku bersenjata parang dan bertopeng.

Petugas yang curiga dengan keterangan Yadi pun melakukan interograsi. Kemudian dia mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan itu sebenarnya tidak ada. Ia menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial Instagram dan media sosial lainnya.

“Korban ini awalnya dibawa oleh petugas Bhabinkamtibmas ke Polsek Bantan, untuk diarahkan membuat laporan polisi, tetapi setelah dikantor polisi kronologis yang diceritakan berubah rubah akhirnya dibawa ke TKP dan rumahnya sampai akhirnya mengaku bahwa dia hanya berbohong,” ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma J, Selasa 21 November 2023.

“Dia memang tak ditahan hanya disuruh membuat berita klarifikasi, karena dia bercerita sama sepupunya yang diduga memiliki penyakit latah yang mengshare ke grup warga Bengkalis,”ujarnya.

Saat dikantor Polres Bengkalis bagian Satreskrim, dirinya mengaku telah membuat berita bohong diceritakan telah dibegal oleh 6 orang bersenjatakan sajam jenis parang di Jalan penebal menuju ulu pulau.

"Saya telah membuat berita bohong terkait pembegalan terhadap dirinya bersama keluarganya yang terjadi di jalan penebal menuju ulu pulau. Sehingga membuat salah satu keluarga saya langsung meng share di akun IG warga Bengkalis menceritakan tentang dirinya bahwa dibegal oleh 6 orang," Ngaku Yadi dihadapan polisi.

"Setelah disebar di akun IG warga Bengkalis kemudian membuat hebohkan warga masyarakat pulau Bengkalis. Dari akibat hal itu saya meminta maaf kepada seluruh warga Bengkalis karena membuat cerita bohong tersebut. Uang yang sama saya ini sebanyak Rp 2,200, 000 (dua juta dua ratus ribu rupiah )," ucapnya lagi.

Yadi bin Mastur bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong.