Mantan Bupati Inhu dan Sekda Masih Bebas Usai Tersandung Kasus Korupsi, HIPMA INHU Jakarta: Kejagung Masuk Angin?

Mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal

Jakarta, Satuju.com - Himpunan Mahasiswa Pelajar Indragiri Hulu (HIPMA INHU) Jakarta menuntut Kejaksaan Agung untuk menangkap mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal terkait asus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT. Duta Palma yang telah merugikan Negara sebesar Rp 104,1 Triliun di wilayah Riau.

Koordinator HIPMA INHU, Diah Rani Fitri mendesak Kejagung untuk segera memberikan tindakan kepada Yopi Arianto. Kenapa Yopi dan Sekda tidak ditangkap, buktinya sudah jelas. Kenapa kepastian paksaannya tidak jelas, ungkap Diah setelah dibawa masuk ke gedung Kejagung usai unjuk rasa pada Senin, 20 November 2023.

Diah mengingatkan maksud kembali Kejagung terkait kasus PT. Duta Palma yang menyampaikan mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto. “Kami mengingatkan bahwa Yopi Arianto memang bersalah, sesuai dengan apa yang kami adukan. Kenapa Kejagung tidak ada tindakan? Apa kejagung masuk angin?,” lanjut Diah.

Ia juga mengingkan Kejagung untuk memanggil dan memeriksa harta kekayaan Yopi Arianto serta Hendrizal. “Kami mau kejagung mengindahkan tuntutkan kami, sampai saat ini mereka masih menghirup udara segar,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Hipma Inhu Jakarta mensinyalir adanya persekongkolan jahat antara Yopi Arianto dan Hendrizal. Pasalnya, semasa menjabat sebagai Bupati, Yopi Arianto dan Sekda Hendrizal ikut mengeluarkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma yang sarat kontroversial.

Peranan Yopi Arianto terungkap berdasarkan keterangan saksi yang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Seno Aji saat dipersidangan.

“Keterlibatan banyak pihak dan lintas sektor dalam skandal ini, melibatkan institusi negara dan merupakan situasi yang sangat serius serta menjadi ancaman nyata bagi pembangunan daerah khususnya di Indragiri Hulu,” beber Koorlap Aksi.

Tidak hanya itu, Diah juga mengatakan akan terus mendesak dan melakukan seruan aksi demo hingga berjilid-jilid di depan Kejagung RI apabila Jaksa Agung tidak segera menyelesaikan Yopi Arianto dan Hendrizal dengan tanpa ada nya sayang bulu.