Wamenkumham Eddy Hairiej Jadi Tersangka Korupsi, Yasonna Laoly Buka Suara
Menkumham, Yasonna H Laoly
Jakarta, Satuju.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) turut dikomentari Menkumham, Yasonna H Laoly.
Melansir CNNIndonesia, Yasonna hanya menyinggung status Eddy di Kemenkumham tanpa menyinggung kasus hukumnya.
"Ya sudah diberhentikan sama presiden. [Untuk penggantinya] terserah bapak presiden," ujar Yasonna saat ditemui dalam agenda peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12) malam.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah menetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej). Satu tersangka lainnya pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama dihitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 baru di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan konfirmasi permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Pada Rabu (6/12), Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari kursi Wamenkumham. Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang bersangkutan di KPK.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya menentukan tersangka. Pihak yang tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

