Anies Berencana Revisi UU KPK Jika Menang Pilpres 2024 Agar Lebih Kuat Lagi
Anies Baswedan
Jakarta, Satuju.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK direncanakan akan direvisi oleh calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan jika memenangkan Pilpres 2024.
Hal itu disampaikannya dalam debat capres 2024 perdana dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
UU KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali, kata Anies Baswedan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 12 Desember 2023 melansir tempo.co.
Anies mengatakan dalam upaya memperkuat KPK, koruptor harus dikenakan efek jera dengan tidak hanya melalui hukum pemenjaraan, melainkan juga pemiskinan.
“Koruptor diberikan efek jera dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dengan hukumannya mengikuti kemiskinan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies menyarankan agar memberikan ketidakseimbangan bagi masyarakat yang membantu melaporkan korupsi. “Sehingga ketika melaporkan kita akan mendapat partisipasi masyarakat. Dan itu dibolehkan oleh undang-undang. Dengan begitu bukan hanya penegak hukum, tapi seluruh rakyat ikut berasumsi,” kata Anies.
Revisi kembali UU KPK dinilai akan memperkuat dan mengembalikan independensi KPK. Revisi UU KPK tahun 2019 menuai kritik luas dari masyarakat karena posisi KPK di bawah presiden dianggap menghilangkan independensinya.
Dorongan revisi kembali UU KPK disuarakan pula oleh eks Komisioner KPK Saut Situmorang. “Kembalikan independensi KPK secara total dengan menghapus UU No 19 Tahun 2019,” kata dia kepada Tempo, Senin, 11 Desember 2023.
Ia menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang baru guna memperkuat KPK dengan cara mengubah undang-undang yang saat ini diterapkan. “Perbaikan sejumlah pasal yang masih kurang keras, misalnya pasal 36 dan pasl 65 UU KPK. Di mana pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak Berpekara langsung dipecat,” ujarnya.
Hal itu menurut dia akan membuat pimpinan KPK terbebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi di lembaga anti rasuah itu. “Itu juga berkonsekuensi pidana maksimal seumur hidup, selain dimatikan seketika, enggak tunggu-tunggu pidananya,” ujarnya.

