Kemenkeu Naikkan Cukai Rokok per 1 Januari 2024
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi dikumpulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 1 Januari 2024.
Melansir CNNIndonesia, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berrupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Kenaikan tarif bea cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif bea cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
"Secara umum tarif bea cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen," kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/12).
"Kebijakan tarif bea cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.
Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertua dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri, mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Apalagi konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah yang tertinggi kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2023).
Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berdampak terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga keterjangkauan atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

