Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Karena Tolak Laporan Soal Pelanggaran Kampanye Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Jakarta, Satuju.com - Dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari masyarakat anggota atas nama Ichwan Setiawan.

Melansir mediaindonesia.com, LBH Yusuf melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilaporkan wakil calon presiden Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan alat tulis dan buku, yang merupakan atribut kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023 lalu .

Bawaslu melaporkan karena menolak dan tidak memproses laporan tersebut. “Gibran diduga diduga menggunakan tempat pendidikan,” ujar Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen lewat keterangan yang diterima, Kamis (28/12/2023).

Atas dasar dugaan pelanggaran kampanye tersebut, pengadu membuat laporan kepada Bawaslu melalui surat Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023. Bawaslu kemudian menerbitkan surat dengan Nomor 1045/PP.OO.OO/K1 /12/2023, yang menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat material.

Menurut Mirza, alasan-alasan Bawaslu dalam surat tersebut selain tidak menjelaskan secara jelas dan rinci juga tidak menjelaskan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut.

“Tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama setiap calon, perserta pemilu, tegas Mirza.

LBH Yusuf, tegas Mirza, meminta DKPP untuk memutuskan sejumlah hal, yaitu mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan Bawaslu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.