PETIR Ungkap Adanya Pemotongan Anggaran Realisasi Tunda Bayar ADD 2017 oleh Oknum Desa

Ketua Divisi Koordinator Umum PETIR, Arianto, ilustrasi dana desa (DD).

BENGKALIS, Satuju.com - Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) meminta pihak desa se-kabupaten Bengkalis yang dipimpin oleh Pj untuk segera menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tunda Bayar Tahun 2017 yang jumlahnya kurang lebih 65 milyar kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis sesuai peruntukan berdasarkan APBDes Tri wulan ke 4 tahun 2017.

Ketua Divisi Koordinator Umum PETIR, Arianto mengungkapkan adanya realisasi tunda bayar anggaran yang tidak sesuai peruntukan bahkan adanya pemotongan anggaran oleh pihak oknum desa kepada pihak yang penerima tunda bayar tersebut. 

"Kita berharap kepada masyarakat agar betul betul menerima hak nya sesuai ketentuan yang ada," ungkapnya kepada redaksi satuju.com, Jumat (5/1/2023).

Arianto menegaskan akan melakukan kontrol tehadap penyaluran dana tersebut. "Kita akan melakukan kontrol sesuai kemampuan karena kondisi kabupaten Bengkalis ini terdiri dari dua pulau dan daratan dan jumlah desa juga lumayan banyak, harapan juga kepada teman teman lain dapat bekerja sesuai tupoksi," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail menyatakan telah merampungkan persiapan penyaluran ADD Tunda Bayar 2017 termasuk memberikan petunjuk teknis penganggaran dan penggunaannya oleh desa. 

"Tujuannya agar pelaksanaan ADD Tunda Bayar Tahun 2017 dapat direalisasikan secara baik. Saat ini seluruh pemerintah desa sedang menyiapkan kelengkapan administrasi di tingkat desa untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pemkab Bengkalis," ungkap Ismail.

Setelah sempat tertunda akibat kondisi keuangan daerah yang belum memadai maupun disebabkan situasi merebaknya pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah daerah lebih mengutamakan kegiatan perlindungan kepada masyarakat, maka pada tahun 2023 melalui APBD Perubahan, Pemkab Bengkalis akan menuntaskan secara keseluruhan penyaluran ADD Tunda Bayar Tahun 2017 yang jumlahnya kurang lebih 65 milyar kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.

Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Aready juga telah mengatakan dana ADD Tunda Bayar tahun 2017 sudah siap disalurkan secara langsung dari rekening kas daerah ke rekening kas desa. 

Aready berharap pemerintah desa segera mengajukannya sehingga dapat digunakan oleh pemerintah desa dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah didesak PETIR segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dengan modus tunda Bayar pada Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bengkalis Tahun 2017.

Ketua Umum PETIR, Jackson, kepada riaubisa.com, Senin (13/3/2023) mengatakan, pihaknya telah melaporan kasus tersebut di Kejagung RI bidang Jampidsus Tanggal (23/06/2022) lalu.

Laporan itu, merincikan dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 pada pembayaran tahap IV dan Penyaluran Dana Desa (PDD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp 94.175.650.874.

Dalam perjalanan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung melimpahkan kasus ini melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Kasus ini telah bergulir di Kejati Riau. Penyidik memanggil beberapa saksi pejabat Bengkalis serta beberapa kepala desa guna dimintai keterangan," ujar Jackson, dalam keterangannya.