Diduga Ada Upaya Memperlambat Proses PAW 4 Anggota, Advokat Elidanetti Layangkan Surat Somasi ke Sekretaris DPRD Bengkalis

Advokat Elidanetti, SH, MH & Partners melayangkan surat somasi pertama kepada Sekretaris DPRD Bengkalis dan jajarannya

Bengkalis, Satuju.com - Advokat Elidanetti, SH, MH & Partners melayangkan surat somasi pertama kepada Sekretaris DPRD Bengkalis dan jajarannya, atas adanya upaya memperlambat proses Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis. Somasi dilayangkan langsung, Senin (15/1/2024) pagi.

Elidanetti yang ikut didampingi Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam datang ke bagian Sekwan DPRD Bengkalis sekitar pukul 11.00 WIB. Somasi tentang PAW Anggota DPRD Bengkalis diterima staf bagian penerimaan surat di Sekwan DPRD Bengkalis. Somasi melakukan atas upaya Sekwan DPRD Bengkalis, berupaya menghambat dan memperlambat proses PAW.

Sebagai penerima kekuasaan khusus dari empat penerima PAW anggota DPRD Bengkalis, Mus Mulyadi (Partai Golkar), Hj. Aisyah (Partai Golkar), Hj. Nelfarita (Partai PKS) dan Abdul Kadir (Partai PKS), Elidanetti selaku kuasa hukum meminta agar Sekwan DPRD Bengkalis, segera memproses PAW dan mengirimkan surat kepada Bupati dan Gubernur Riau.

Menurut Elidanetti, surat yang terbit dari KPU Bengkalis tanggal 2 Februari 2024, sudah hampir satu minggu lebih mengendap di bagian Sekwan DPRD Bengkalis. Maka dari itu, memikirkan perlunya melakukan somasi kepada pejabat Sekwan DPRD Bengkalis, sekaligus tiriskan kemana larinya surat yang sudah dikirimkan KPU Bengkalis atas balasan surat yang ditujukan ke Sekwan DPRD Bengkalis. 

“Kami hari ini mendatangi Sekwan DPRD Bengkalis dalam rangka melayangkan somasi kepada Sekwan DPRD Bengkalis, somasi terkait dugaan merujuk kewenangan dari pejabat, atas tidak ditindaklanjutinya proses PAW empat anggota DPRD Bengkalis,” kata Elidanetti dengan nada datar.

Ia mengatakan, sebelumnya surat dari partai KPU Bengkalis sudah menuju kejawab dan dibalas langsung ditujukan kepada Sekwan DPRD Bengkalis, surat itu mengabulkan usulan PAW dari partai politik (Parpol), dua PAW dari Partai PKS dan dua PAW dari Partai Golkar. 

Surat KPU Bengkalis itu terterta empat nama memenuhi syarat menjadi PAW dan berkasnya juga sudah lengkap. Namun sayangnya berkas asli dari surat KPU Bengkalis tidak disampaikan kepada parpol.

"Permohonan atau usulan dari ketua partai politik ini sudah benar dan mendasar, harusnya ketika dibalas KPU ditujukan ke Sekwan DPRD Bengkalis, Kabag Umum Sekwan Bengkalis,harus menginformasikan kepada Ketua DPRD Bengkalis, segera. Karena disana ada batas 7 hari yang telah melewati Sekwan, sudah berlalu. Artinya ada upaya memperlambat proses PAW ini," kata Elidanetti.

Lebih lanjut Elidanetti menjelaskan, diharapkan pejabat Sekwan DPRD Bengkalis yang berkompeten dengan proses PAW ini tidak bermain-main dengan hak klien, dalam hal ini pemerima PAW yang saat ini mempunyai hak menduduki kursi DPRD Benkalis, kurang lebih 1 tahun masa jabatan.

“Saya mohon kepada pihak yang punya jabatan di Sekwan DPRD Bengkalis, tidak semena-mena dengan jabatannya. Karena ini menyangkut hak klien saya, tentunya juga akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak, seharusnya Sekwan DPRD Bengkalis sebagai orang tengah langsung memprosesnya, tidak harus menunggu- nungu lama," urainya.

"Ini juga menyangkut aturan partai politik, jadi jika tiga hari lagi tidak ada balasan somasi, maka kita akan membuat laporan di kepolisian, agar pejabat tersebut dapat mempertangungjawabkan, karena dampaknya telah merugikan orang lain serta kliennya," timpalnya.

Elidanetti & Partners menerima kekuasaan khusus dari empat penerima PAW anggota DPRD Bengkalis dari dua partai politik. Pertama itu atas nama Hendri, S.Ag yang di PAW, karena sudah pindah parpol dari Golkar ke Partai Nasdem, penerima PAW yang memenuhi syarat atas salinan KPU Bengkalis adalah Mus Mulyadi.

Kedua, atas nama Rahmah Yenny, S.Sos yang diusulkan sebagai penerima PAW atas nama Hj. Aiyah dari Partai Golkar. Dinilai KPU Bengkalis telah memenuhi syarat. Ketiga adalah Giyatno yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena bersangkutan pinda partai politik (parpol) ke Nasdem. Maka PKS merekomendasikan Hj. Nelfarita, sebagai PAW dan memenuhi syarat di KPU Bengkalis.

Keempat atas nama Susianto, anggota SR DPRD Bengkalis yang pindah parpol dari PKS ke Nasdem. Sehingga PKS mengusulkan penggantinya adalah Abdul Kadir dan memenuhi syarat di KPU Bengkalis.