AMPK Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Milik Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan milik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Koordinator AMPK, Amril mengatakan desakan itu hadir ditengarai adanya dugaan Ivan yang tak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan miliknya ke LHKPN. Menurutnya langkah itu diperlukan untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan LHKPN yang dilaporkannya.
"Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk menyelidiki lebih dalam dan segera mungkin untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan harta kekayaan yang diduga belum dilaporkan secara resmi melalui LHKPN," kata Amril kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Tak hanya itu, Amril menuturkan pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan jumlah harta kekayaan milik Ivan. Sebab, belakangan dugaan penerimaan gratifikasi semakin santer beredar terhadap Ketua PPATK tersebut. "Meminta KPK segera periksa harta kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana atas dugaan gratifikasi mobil mewah seni kurang lebih Rp18 milyar," kata Amril.
"Hal ini penting dilakukan demi menegakkan hukum dan prinsip Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," sambungnya.
Diketahui, santer beredar video melalui akun TikTok @shintasejoli yang menyebut adanya dugaan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana tak melaporkan sejumlah kendaraan mewah miliknya.
Kendati demikian, Ivan telah mebantah tudingan video mengenai dirinya melalui unggahan akun TikTok tersebut.

