Usai Diseret Afsel Ke Mahkamah Internasional, PM Israel Meracau Sebut Mereka yang Sedang Perangi Genosida
Perdana Menteri israel, Benjamin Netanyahu
Gaza, Satuju.com - Usai Afrika Selatan menggugat dan menuding Israel melakukan genosida di Palestina, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu angkat suara saat sidang perdana di Mahkamah Internasional pada pekan lalu.
Melansir CNNIndonesia, dalam rilis resmi pada Kamis (11/1/2023), Netanyahu mengatakan dunia tengah berbalik dan Israel justru sedang memerangi genosida.
“Kami sedang melawan teroris, dan kami sedang melawan ringkasan,” ujar dia.
Netanyahu lalu berkata, "Saat ini, sekali lagi, kita melihat dunia yang terbalik, di mana negara Israel melakukan genosida pada saat negara tersebut sedang memerangi genosida."
PM itu menuntut Israel menyatakan teroris melawan yang melakukan kejahatan mengerikan terhadap kemanusiaan.
Lebih lanjut, Netanyahu menjelaskan sebuah organisasi teroris yang melakukan kejahatan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust.
"Dan sekarang seseorang datang untuk membelanya atas nama Holocaust. Empedu yang kurang terbuka. Dunia sedang terbalik," ungkap dia.
Dia juga menuding Afrika Selatan, yang menyeret Israel ke ICJ, sangat munafik.
"Di mana Afrika Selatan saat jutaan orang dibunuh dan diusir dari rumah mereka di Suriah dan Yaman, oleh siapa? Oleh mitra Hamas. Dunia sedang terbalik. Di mana Anda?," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Netanyahu menegaskan Israel akan terus memerangi teroris, membantahnya, dan membela diri hingga menang.
Pernyataan Netanyahu muncul setelah sidang pertama gugatan Afsel pada 11 Januari di Den Haag, Belanda.
Dalam sidang itu, Afsel lantang menuding Israel melakukan genosida. Mereka juga menyerukan penghentian agresi militer Israel di wilayah Jalur Gaza.
Pengacara yang mewakili Afrika Selatan Adilla Hasim berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal Dua Konvensi Genosida.
"Dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," kata Hassim, dikutip Reuters.
Afsel sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Gaza.
Mahkamah Internasional menyatakan gugatan itu telah diterima pada tanggal 29 Desember. Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

