Soal Pengadaan Pupuk, Dewas KPK Perlu Konfirmasi Ulang Bukti Percakapan Alexander Marwata dengan Kasdi Subagyono
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris
Jakarta, Satuju,com - Kevalidan soal bukti percakapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK disebut belum ada oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.
“Enggak, itu bukti yang belum sah karena masih klaim sepihak. Jadi kami masih mengkonfirmasi ulang, mengklarifikasi pada sejumlah pihak,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024.
Ia menuturkan perihal adanya dugaan percakapan Alexander Marwata dengan Kasdi soal permintaan pengadaan pupuk di Klaten masih memerlukan bukti. “Percakapan itu juga masih memerlukan bukti, apakah betul Pak Alex. Jangan-jangan bukan. Bisa saja ada yang mengaku sebagai Pak Alex kan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa dia masih terus mengumpulkan informasi soal percakapan Alex dengan Kasdi. “Masih mengumpulkan bukti-bukti ya. Jadi sabar dulu ya,” katanya, Jumat.
Perihal latar belakang Alex meminta pengadaan pupuk, termasuk kemungkinan menyampaikan permintaan para petani di Klaten, Albertina mengatakan bahwa belum bisa berbicara lebih jauh. “Kalau untuk kasus Pak Alex dan Pak NG (Nurul Ghufron) yang melaporkan itu, sabar dulu. Itu masih mengumpulkan informasi jadi belum bisa kami ngomong apa-apa,” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK justru mengatakan telah mengantongi bukti komunikasi Alex dengan Kasdi untuk pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah. “Pernah (minta pengadaan pupuk), tapi enggak terlaksana. Karena dia kan punya program apa gitu di pertanian terus panjang deh Klaten itu dikasih untuk program itu,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung C1 KPK, Kamis, 18 Januari 2024.
Harjono mengatakan Dewas KPK memiliki bukti percakapan pimpinan KPK asal Klaten itu di ponsel Kasdi soal permintaan pengadaan pupuk. Dewas KPK sebelumnya menyampaikan tengah memproses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan komisi antikorupsi perihal perkara rasuah di Kementerian Pertanian atau Kementan.
“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya pengaduan baru. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” kata Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina menuturkan, ia mendengarkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron dan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK. “Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah ya,” katanya.

