Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat Sukajadi dalam Rangka Penyebraluasan Perda No 14 tahun 2018

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi (baju cokat) ketika melaksanakan sosialisasi perda

Pekanbaru, Satuju.com - Kegiatan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru dilaksanakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan pada Jumat (22/9/2023) di Jalan Putri Nilam RT 02 RW 07 Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. 

Ket. Foto: Suasana kegiatan penyebarluasan perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi 

Adapun Perda yang disosialisasikan Roem Diani Dewi yakni Perda no 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dijelaskan Roem Diani Dewi, perda ini hadir untuk membantu masalah hukum masyarakat. 

Ket. Foto: Salah satu warga yang bertanya pada saat kegiatan pemyebarluasan perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi 

Dihadapan masyarakat, Roem Diani Dewi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan masyarakat kurang mampu yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Ket. Foto: Masyarakat yang antusias hadir pada saat kegiatan

"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," Kata Dewi. 

Roem Diani Dewi berharap dengan mengetahui dan memahami perda ini, masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung kasus hukum dapat dibantu oleh pemerintah. (G/Red)