DKPP Nyatakan Hasyim Asyari Bersalah Karena Loloskan Gibran Sebagai Cawapres
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito
Jakarta, Satuju.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari bersalah karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Hasyim Asyari disebut melakukan pelanggaran kode etik pemilu ini. Sehingga DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Hasyim.
Dalam mempertimbangkan putusan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, namun terlambat.
Sementara itu, ini bukan kali pertama Hasyim melanggar kode etik menurut DKPP. Meski begitu, keputusan DKPP tidak berpengaruh dengan pencalonan Gibran dan juga menjamin Hasyim tidak akan dipecat.
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi diberikan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden (cawapres) pada calon Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
sanksi pemberian dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/ 2023. Semua hal tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“Menjatuhkan sanksi keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari sebagai teradu satu, sebagai ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy pada, Senin (5/2/2024).
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pasal yang dilanggar dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
Pasal 11 huruf a berbunyi:
“Dalam menjalankan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu menentukan dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”
Huruf c berbunyi:
"...melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan-undangan"
Pasal 15 huruf c berbunyi:
“Dalam menjalankan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu memegang kendali dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”
Adapun Pasal 19 huruf a:
“Dalam melaksanakan prinsip-prinsip kepentingan umum, Penyelenggaraan Pemilu memilih dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”.

