Lebih dari 10 Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pungli Rutan

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Lebih dari 10 orang pegawai telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi berupa pungutan pembohong (pungli) di tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Melansir CNNIndonesia, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum ingin menyebutkan identitas para tersangka tersebut. Ia hanya memastikan kasus pungli ini sudah naik ke penyelidikan.

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah sepakat naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa ( 20/2/2024) petang.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan ada proses yang harus dilalui hingga KPK mengumumkan secara resmi identitas tersangka.

Apalagi tersangka yang merupakan pegawai itu juga masih harus menjalani proses permintaan maaf sebagaimana putusan kode etik dan pemeriksaan disiplin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Dan sekarang sedang berproses. KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Kesekjenan termasuk Inspektorat untuk membentuk satu tim persetujuan keputusan Dewan Pengawas KPK. Kemudian persetujuan untuk penerapan hukuman disiplin dan Kedeputian lain dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya,” ujarnya.

Ali menyebut tim penyidik ​​KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kini.

Tadi sudah saya cek masih proses. Nanti ketika sudah selesai Sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan Saksi-saksi dan kami sampaikan ke teman-teman dan masyarakat, katanya.

Pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.

Dewas KPK mengungkapkan hampir semua pegawai di Rutan bermaksud memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp6 miliar dalam lima tahun.

Sebanyak 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewan Pengawas kepada Sekjen KPK untuk diperiksa secara disiplin. Alasannya, belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum terbentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.