Diduga APBDes Pedekik Tahun 2024 Kena Penalti, Ini Pengakuan Pj

Acara Musdes penyampaian "Pemantapan" RKP Tahun Anggaran 2024 desa Pedekik tgl 26/ 2/2024 yang diduga tidak ada dalam ketentuan Permendagri no 114 tahun 2014 dan Perbup no 10 tahun 2023

Bengkalis, Satuju.com - Akibat kelalaian dalam melakukan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2024 yang seharusnya sudah mengizinkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun 2023, namun sebaliknya baru disetujui pada tahun 2024, sehingga hal itu mengakibatkan desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis terkena penalti oleh pihak kabupaten Bengkalis melalui camat setempat.

Akibat keterlambatan pengesahan APBDes tahun 2023 berdampak pada siltap kepala desa maupun honorer perangkat desa serta kelembagaan desa BPD terancam satu bulan tidak dibayar gaji. Selain itu yang paling fatal lagi adalah semua program pembangunan Desa , Program bantuan kepada Peserta Keluarga Harapan (PKH), Peberdayaan ekonomi masyarakat desa Program ketahanan pangan masyarakat melalui kegiatan hewani dan nabati yang bersumber dari APDes Pedekik sepatutnya sejak januari 2024 sudah mulai dijalankan jadi hambatan hingga akhir bulan Februari belum juga bisa dilaksanakan.

Dari sejumlah sumber yang berhasil dihimpun oleh tim media ini, faktor penyebab terhambatnya pengesahan APBDes Pedekik tahun 2024 diawali sejak penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pedekik yang mempunyai batas waktu berdasarkan ketentuan Permendagri no 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa paling lama akhir bulan september 2023 Perdes RKP nya sudah wajib disetujui untuk sebagai landasan Penyusunan APBDes tahun 2024, ternyata yang terjadi dilapangan persolan RKP tak datang selesai.anehnya lagi terkesan tanpa dasar Perdes RKP ternyata pihak Pemerintah Desa Pedekik terindikasi tetap saja melakukan penyusunan Rencana APBDes tahun 2024, di tahun 2023. 

Hingga berakhir 31 bulan september tahun 2023 Remperdes tentang APBDes Pedekik tahun 2024 tak juga mulai disahkan.

Sementara berdasarkan Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangun Desa batas waktu yang ditentukan untuk pengesahan APBDes setiap Desa seluruh Indonesia sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2023. Hal yang serupa juga ditegaskan melalui Peraturan Bupati Bengkalis no 10 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2024 wajib kelulusan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, sebaliknya fakta yang terjadi meliputi pengesahan APBDes Pedekik hingga akhir bulan febuari 2024 tak juga selesai tuntas. 

Selain hal itu, hal yang boleh dikatakan fatal terjadi seputar persoalan APBDes Pedekik, yang mana tim verifikasi RKP Desa Pedekik diduga tidak mengetahui kalau Remperdes RKP diserahkan oleh Pemerintah Desa ke pihak Kecamatan, sedang tim RKP merasa tidak pernah terlibat dalam mem verifikasi RKP yang sudah diarahkan ke pihak kecamatan bengkalis. Akibat kejadian itu munculnya gejolak pada tanggal 26 Februari 2024 tepat di aula Kantor Desa Pedekik lantai dua Musyawarah Desa tentang Penyampaian Pemantapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tanggaran tahun 2024.

Jika diteliti dari ketentuan Permendagri no 114 tahun 2014 dan Perbup no 10 tahun 2023 tidak satupun pasal atau ayat yang mengamatkan sebutan kata “Pemantapan RKP desa tahun anggaran 2024” sehingga apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pedekik terkesan asal-asalan diduga untuk menutupi kesalahan yang terjadi. 

Aswandi Pj Kepala Pedekik disela agenda rapat Pemantapan RKP Desa Pedekik Tahun anggaran 2024, saat dikonfirmasi awak Media 26/2/2024 membenarkan kalau APBDes Pedekik tahun 2024 terkena penalti. Ia menjelaskan kesalahan tersebut karena staf desa tidak memberi tahu kepada dirinya sendiri, kalau beberapa minggu sebelum ada surat dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis ke desa Pedekik terkait dengan masalah Apbdes pedekik "waktu itu saya masih baru menjadi Pj pedekik, sehingga saya banyak yang belum tau semua .memahami awal-awal lagi ada surat dari PMD telah sampai utk masalah ini, namun tak satu pun dari perangkat desa yang memberi tahu ke saya. menyelesaikan proses ini cukup panjang sejak bulan juli lagi" kilah pejabat kepala desa tersebut. 

Pada kesempatan yang sama ketua Tim Verifikasi RKP Desa Pedekik M. Sukur menanggapi pertanyaan awak media terkait seputaran verifikasi Perdes dan lampiran RKP desa Pedekik yang disampaikan oleh Pejabat Pemerintah Desa Pedekik berserta Remperdes APBDrs tahun 2024 kepihak kecamatan Bengkalis, ia mengatakan tidak terdapat tanda tangan tim verifikasi, sehingga seluruh berkas dikembalikan lagi oleh pihak kecamatan ke desa," ungkapnya.

Adapun Musdes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pedekik pada tanggal 26/2/2024 salah satu yang menjadi bahan pembahasan prioritas dikatakan M. Sukur adalah untuk menyampaikan permasalah yang telah terjadi,” sebutnya.(Solhn)