Rencana Pengajuan Hak Angket dan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu Dipastikan Mahfud MD Jalan Terus
Mahfud MD
Jakarta, Satuju.com - Rencana ajukan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil pemilu dipastikan Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md semakin serius dilakukan dan bukan prank.
Ia menyebut, pengajuan memang belum masuk ke tahapan atau jadwalnnya. Sebab, gugatan baru bisa dilakukan pasca pengumuman resmi KPU.
“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret, kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Bisa berarti 3 hari setelahnya. Masa ngajukan sekarang? Enggak bisa. Kalau kami, sudah siap. TPN kami, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, enggak diam, memang menunggu keputusan resmi KPU,” kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat (1/3/2024).
Ia memastikan, paslon 03 dan tim terus bersiap dan tidak diam diri.
“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudahnya, tiga hari sesudahnya, sidang baru. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” kata dia.
Sementara terkait rencana hak angket, ia menyatakan hak angket baru bisa digelar saat masa sidang DPR. Diketahui saat ini DPR masih menggelar resolusi hingga 4 Maret mendatang.
“Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang diterima ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke sidang DPR, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, tegas, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat,” kata dia.
Ia meminta politikus tidak mengirim rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.
“Saya pastikan angkutan itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya. Saya bukan orang partai, enggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan, nunggu sidang. Jangan disesatkan masyarakat oh itu gertakan saja enggak dibuat, enggak ada, “kata dia.
Terlebih lagi, lanjut Mantan Menkopolhukam itu, rencana gugatan MK dan Hak angket bukan semakin melemahkan, melainkan semakin kuat.
“Bukan gembos, ini makin keras pompanya ini, makin keras, enggak gembos,” tutupnya.

