Minta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. 

Menurut Gayus, penunjukan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Gayus mengatakan gugatan PDIP di PTUN terkait pelanggaran hukum yang dilakukan KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu penundaan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada keputusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024.

Menurut Gayus, tertundanya penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang tertunda atau keadilan tertunda. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang diajukan PDIP layak untuk diadili. Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam proses pemberhentian persidangan hari ini.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dicatat dengan nomor register 133 /G/2024/PTUN.JKT.

 Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024.

“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

Penetapan itu dilakukan usai MK menolak seluruh permohonan pembelaan Pilpres 2024 dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan MK tersebut telah dibacakan pada Senin, 22 April 2024.