Bukti Dugaan Korupsi PT Taspen Akan Diperbanyak Penyidik KPK
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri
Jakarta, Satuju.com - Bukti terkait rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ingin diperbanyak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyudik enggan terburu-buru melakukan panggilan sebelum mencecar para pihak dalam perkara ini.
“Ya (dipanggil) nanti ketika yang lain sudah (didalami),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pendalaman bukti bisa dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Ali memastikan terpilih akan dilakukan setelah beberapa kali memeriksa tersangka.
“Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengonfirmasi awal baru berikutnya, baru yang terakhir,” ujar Ali.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK mengangkat perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

