Terkait Sidang Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Desa Lubuk Gaung,
Masyarakat Tak Terima JPU Tuntut Bombeng 4 Tahun 6 Bulan, Kami Sangat Dirugikan!
sidang kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng di Pengadilan Negeri Bengkalis
BENGKALIS , Satuju.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng yang di pimpin majelis hakim Febriano Hermady dan hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu di Pengadilan Negeri Bengkaliss. Pada Rabu (8/5/2024).
Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombeng dalam hal ini mengubah pembacaan tuntutan M. Juriko Wibisono, SH menyampaikan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Bombeng karena dianggap melanggar beberapa pasal.
“Kami menuntut saudara Novrianto alias bombeng dengan beberapa pasal perkara,” kata Juriko kepada majelis hakim.
Terkait tuntutan yang diajukan Juriko terhadap Bombeng kepada majelis hakim, Masyarakat Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, tuntutannya sangat rendah.
Ket.poto: Didepan PN Bengkalis, Masyarakat desa Lubuk Gaung membentangkan bentuk-bentuk mengecewakan.
“Kami sangat dirugikan, sampai saat ini pun Bombeng belum ditahan dan ditunda-tunda terus konferensinya,” ungkap Pak Atan saat diwawancarai Satuju.com usai sidang berlangsung.
Masyarakat mengganggap apa yang sudah dilakukan Bombeng sangat merugikan, terlebih lagi lahan yang dikuasai Bombeng secara tidak sah sangat luas sehingga masyarakat tidak terima akan dituntut penjara 4 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Bombeng.
Lahan yang dikuasai paksa Bombeng mencapai 171 hektare dan sekitar 6000 bibit sudah ditanami sawit, Itu baru yang tercatat. Penguasaan lahan yang dilakukan Bombeng ini sangat luas dan banyak, Dan bibit sawit yang sudah kami tanam, malah dicabutkan semuanya, diganti dengan bibitnya, apa apakah tidak ada pidananya?,” lanjut Pak Atan.
Selanjutnya Humas PN Bengkalis menyampaikan akan menunda sidang tuntutan dalam beberapa minggu ke depan.
“Dikarenakan majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, maka tuntutan sidang bisa ditunda seminggu atau dua minggu biasanya,” kata Humas PN Bengkalis.
Terkait tuntutan kepada Bombeng, PN Bengkalis mengatakan bahwa akan mengambil dalam bentuk 3 putusan, jika terbukti maka akan dipenjara, jika tidak terbukti maka akan bebas dan jika terbukti tetapi tidak melanggar hukum pidana maka akan lepas.
“Akan ada 3 bentuk putusan, kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim bagaimana putusannya dan dipastikan majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta perkara-perkara hukum,” katanya.
Perlu diketahui, kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.
Diketahui penipu telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengemas tumbangan dan melakukan staking serta membentuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.
"Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha," tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.
Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Ekskavator di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau pada tanggal 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.
Menurut informasi dari masyarakat dari salah satu kelompok tani yang tak mau di sebutkan namanya demi keselamatan, ada 3 unit Ekskavator yang di tangkap itu diduga milik Novrianto alias Bombeng yang sedang mengerjakan lahan di kawasan hutan, 2 telah di bawa dan 1 nya tinggal karena rusak.
“Ya, lahan tersebut di beli pada Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Lubuk Gaung yang terletak di daerah teluk Cino Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” tukasnya.

