Polres Bengkalis Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penadah Barang Curat di Kecamatan Bengkalis

Pelaku beserta barang bukti

Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) yang merupakan pengembangan dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada tanggal 29 April 2024 lalu.

Kedua pelaku atas nama AM (47) dan KA (46) diringkus di dua TKP yang berbeda pada Jumat (10/5/2024).

AM ditangkap di tepi Jalan Senggoro, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sedangkan KA ditangkap di kos-kosan Jalan Bengkalis, Gg. Kebun Kapas IV Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.

Penangkapan pelaku merupakan indak lanjut dari tindak pidana pencurian emas usai Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.

Kasat Reskrim AKP GIAN Wiatma Joni Mandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud. "Pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti yang ada," kata Doni.

Setelah dilakukan introgasi pelaku telah mengakui perbuatannya beserta barang bukti berupa satu unit mobil agya, satu gelang emas dan satu lembar surat emas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.