Sekdako Indra Pomi Perintahkan OPD Teknis Tindak Tiang Reklame Ilegal

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Pekanbaru, Satuju.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, pengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menindak tiang reklame ilegal yang masih banyak berdiri di sejumlah ruas jalan.

“Yang melanggar aturan itu harus diluruskan kembali, jangan sampai merusak kondisi kota kita,” tegasnya, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, kata Indra, Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan di lapangan.

“Kalau tidak ada izin, (Satpol PP) bisa memberi peringatan sesuai prosedur, nanti ditegur dan yang lain-lain. Kan begitu,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan jika telah mengagendakan penertiban tiang reklame ilegal pada awal Mei 2024.

Namun, hingga kini instansi yang bertugas mengawasi peraturan daerah (perda) itu tak turun melakukan penertiban.

“Awal bulan depan (Mei) mungkin sudah ada beberapa penertiban yang kita lakukan,” ungkap Zulfahmi Adrian, Jumat (26/4/2024) lalu.

Ia menyampaikan, untuk penertiban tahap awal akan diprioritaskan di jalan-jalan protokol dan jalan di kawasan pinggiran Pekanbaru.

“Sekarang kita masih dalam pengumpulan data-data dan keterangan terkait tiang reklame ini,” ucapnya.

Untuk persiapan penertiban sendiri, demikian Bang Zoel, sapaan akrab Zulfahmi Adrian, kini sudah tidak ada kendala. Tim gabungan dari instansi terkait tinggal diturunkan ke lapangan.

“Kalau penertiban persiapan tidak ada kendala. Hanya kan di angggaran terbatas, jadi tidak bisa ditertibkan sekaligus, makanya dilakukan dengan skala prioritas,” ungkapnya.

“Yang akan menjadi sasaran kita secara tertibkan nanti seperti tiang-tiang ilegal yang dibangun di kawasan strategis, kemudian yang membahayakan dan tidak digunakan lagi,” tutup Bang Zoel menambahkan.