Dendam Lama, Modus Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya
Ilustrasi
Palangkaraya, Satuju.com - Peristiwa berdarah di Pesantren Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal yang diungkap Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa ternyata memicu balas dendam.
Seorang santri berusia 13 tahun inisial FA tega membunuh ustazah inisial STN berusia 35 tahun karena balas dendam lama, pelaku pernah dihukum korban.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
“Suatu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya,” terang Budi saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai memberikan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan balas dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
“Setelah teringat dengan balas dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan pemahaman berat,” ucapnya.
Pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamar.
“Kejadian ini sudah kami lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi,” kata Budi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
“Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun,” tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyelidikan dan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

