Video: Geledah Kantor BRA, Kejati Aceh Ungkap Kasus Dugaan Korupsi 15 Miliar
Aceh, Satuju.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah mengusut tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA 2023.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan penggeledahan dilakukan dari pukul 09.00 WIB.
Melalui siaran pers Penerangan Hukum Kejati Aceh, melalui Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan tim telah melakukan penggeledahan di Kantor BRA Aceh.
"Telah dilakukan penggeledahan di BRA Aceh," katanya.
Pemeriksaan dilangsungkan selama 6 jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB pada Jumat (17/5/2024).
Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.**

