Gakkum KLHK Disebut Bersalah Lakukan Maladministrasi

Gakkum KLHK

Jakarta, Satuju.com - Setelah melalui proses panjang Ombudsman menyimpulkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi. Terjadi penundaannya eksekusi sampai akhirnya kapal MT.Tutuk menghasilkan 5.500 ton Bahan Bakar Minyak untuk tujuan China milik perusahaan pelayaran PT. Jaticatur Niaga Trans, yang berakibat menimbulkan kerugian baik materil maupun moril.

Kesimpulan tersebut diberikan Ombudsman setelah memproses pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tentang adanya dugaan otoritas Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kesehatan Kapal MT.Tutuk memuat 5.500 ton Bahan Bakar Minyak, tanpa dasar serta mengandung kesewenang-wenangan dan mens rea (niat tidak baik)

Menurut Ombudsman hasil Praperadilan Pertama, bulan 27 April 2022 yang dimenangkan PT. Jatitatur Niaga Trans, Gakkum KLHK tidak segera melakukan eksekusi pengiriman muatan Bahan Bakar Minyak. Semestinya dalam 7 hari keputusan pengadilan harus dijalankan. Namun, pembukaan segel dan penyerahan barang dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022.

Kemudian Gakkum KLHK, setelah membuka segel kapal dan menyerahkan muatan, menyegel kembali MT.Tutuk beserta muatan 5.500 ton Bahan Bakar Minyak. Pada saat yang sama Gakkum KLHK menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) Saya atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup yang memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Lalu membangun Wiko salah satu Direktur PT. Jatiatur Niaga Trans sebagai tersangka.

Namun, setelah berkas Kapal MT.Tutuk masuk ke kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan Kejaksaan untuk melengkapi bukti barang yang diminta hingga berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kejaksaan. 

Gakkum KLHK kembali mencari-cari kesalahan Kapal MT.Tutuk. Kemudian diterbitkan SPDP (Surat Dimulainya Pendidikan) II dan menetapkan Perusahaan PT.Jaticatur Niaga Trans (Agus Riyanto, Dirut -- Red) sebagai tersangka. 

Tetapi, lagi-lagi Gakkum KLHK tidak dapat membuktikan jika muatan Bahan Bakar Minyak Kapal MT.Tutuk adalah limbah B3. Karena hasil analisa laboratorium oleh PT.Sucofindo pengiriman Fuel Oil MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi minyak bakar.

“LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) baru dapat pengaduan 27 November 2023 dari PT. Jatiatur. Setelah kami serta pelajari berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut menghambat, baik di instansi Kemenkopolhukan, Kajati Kepri, Polda Kepri, BP. Batam, dan lainnya, kami justru menemukan adanya Abuse Of Power oleh oknum Gakkum KLHK,” tegas HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA kepada media di Jakarta.

Bisa dibayangkan, lanjut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu, selama hampir dua tahun kasus ini digantung, belum selesai, sehingga PT. Jatitatur Niaga Trans mengalami kerugian USD 10.000 per hari. Ini semua karena ulah oknum Gakkum KLHK, yang diduga ada unsur mens rea terhadap perusahaan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu. Itulah yang mendasari LSM LIRA mengadukan ke Ombudsman

Setelah melakukan investigasi serta komunikasi dengan instansi terkait, sumber masalah memang ada di Gakkum KLHK. Maka pada bulan Pebruari 2024, Wiko melakukan Praperadilan dan tanggal 20 Pebruari 2024, gugatan dimenangkan Wiko dan PT. Jatiatur Niaga Trans. Gakkum KLHK harus membuka segel, mengembalikan dan menyerahkan 5.500 ton Bahan Bakar Minyak yang disegel ke PT.Jaticatur Niaga Trans.

“Penyelidikan Ombudsman terhadap Laporan LSM LIRA tentang Abuse Of Power atau maladministrasi Gakkum KLHK, telah ditutup. Namun dari hasil laporan Ombudsman disebutkan jika Gakkum KLHK telah terbukti melakukan maladministrasi berupa tertundanya eksekusi pada keputusan praperadilan pertama,” tambah Jusuf Rizal

Ombudsman mengatakan kasus laporan LSM LIRA ditutup, mengingat pada hasil praperadilan kedua, Gakkum KLHK telah melaksanakan keputusan Praperadilan.Namun pada eksekusi praperadilan pertama telah melakukan lamanya eksekusi melebihi tujuh hari yang ditetapkan pengadilan di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam kontek tugas Ombudsman memang selesai. Tetapi menurut LSM LIRA hasil kesimpulan Ombudsman bahwa Gakkum KLHK bersalah melakukan maladministrasi, telah menunjukkan adanya pelanggaran yang diizinkan atau Abuse Of Power yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Tidak hanya kehilangan peluang, kepercayaan mitra bisnis serta menurunnya kualitas Bahan Bakar Minyak serta kerugian operasional selama hampir dua tahun 

“Untuk itu, baiklah sebagai pemegang Kuasa Khusus Dirut PT. Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto maupun atas nama LSM LIRA kami akan melakukan langkah hukum, baik Pidana maupun Perdata terhadap Siti Nurbaya, Menteri KLHK, Dirjen Gakkum, Rasio, Direktur Gakkum, Yazid, serta tiga orang peneliti yaitu Sunardi, Antonius dan Neneng,” tambah Jusuf Rizal penggiat anti korupsi menutup keterangan.