Dukung Batalkan Tapera, Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Modal Awal Rp 2,5 Triliun

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Satuju.com - Pemerintah menunjuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Desakan itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

“Saya menyatakan mendukung untuk mempertahankan dan menunda Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” kata dia dalam rapat itu, Selasa, 4 Juni 2024.

Diah menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018, pemerintah telah memberikan modal awal kepada Badan Pengelola atau BP Tapera yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Dia mengungkapkan, nilai modal awal itu sebesar Rp 2,5 triliun, terdiri dari Rp 2 triliun sebagai dana pengelolaan dan Rp 500 miliar untuk memenuhi kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.

Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu, Diah menyatakan ada 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar.

Pemeriksaan itu mencakup data PNS sebanyak 4.016.292 orang di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertimbangkan mana uang Rp 2.500.000.000 yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018,” ujar politikus PDIP itu.

Diah menyatakan, dia memberikan izin kepada BPK melalui pimpinan DPR untuk mengadakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang pengelolaan dana Tapera dari tahun 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi, bukan hanya di tujuh provinsi.

Dia juga meminta BPK melalui pimpinan DPR mengadakan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik kurang lebih 5,4 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

Tak hanya itu, Diah menyatakan mendukung Kejaksaan Agung dan KPK mengusut tuntas terkait dana fiktif senilai kurang lebih Rp 1 triliun, termasuk dana Tapera. Dia juga mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum PNS atau Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.