Hasto Dilaporkan Ke Polisi, Berpotensi Membungkam Kebebasan Berpendapat dan Pers
Emrus Sihombing
Penulis: Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia
Satuju.com - Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa?
Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel.
Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti disampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu: (1) memberi informasi; (2) mendidik, (3) pengawasan, (4) interaksi, dan; (5) menghibur.
Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui proses gatekeeping atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan check dan rechek secara ketat.
Sebagai media massa periodik yang kredibel, tim redaksi yang dinakodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.
Pengalaman saya wawancara siaran langsung di sebuah media massa berita periodik yang kredibel, pewawacara (host) sekaligus berperan sebagai gatekeeping process.
Lagi pula, seorang pembawa acara di sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib "didampingi" satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada pembawa acara yang sedang live dengan narasumbernya sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, “kami laporkan penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran langsung atau siaran tunda”.
Oleh karena itu, laporan Hasto Kristyanto kepada Polisi berpotensi membungkam kebebasan dijelaskan dan pers. Menurut hemat saya, pihak yang melaporkan hal tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi.
Untuk itu, saya menyarankan agar pihak-pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sambil menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi.

