Berlaku Pekan Depan, Ini Cara Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tanpa bikin baru kembali berlaku pekan depan. 

SIM yang habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Dispensasi tersebut diberikan pihak kepolisian karena diliburkannya pelayanan SIM terkait dengan Libur Nasional Idul Adha pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 hingga 18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan, SIM yang lewat masa berlakunya harus diterbitkan publikasi baru. Namun, ada yang mengungkapkan. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama masa libur lebaran Idul Adha 2024. Sehingga masyarakat dapat melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Bagi detikers yang ingin memperpanjang SIM setelah libur Lebaran panjang, berikut syarat dan biayanya:

syarat

- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.


BERITA TERKAIT