TP Narkotika Jenis Sabu 4,22 Gram di Bathin Solapan Diungkap Tim Opsnal Polres Bengkalis
Tersangka dan BB
Bengkalis, Satuju.com - Tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,22 gram berhasil diungkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (20/06/2024).
Dari hasil penangkapan, tim pengamanan tersangka SA (32) yang merupakan seorang pengangguran bersama dengan Barang Bukti (BB) berupa 12 bungkus plastik sabu seberat 4,22 gram, 1 unit handphone, 2 bungkus plastik kosong, 1 unit timbang, 1 buah sendok sabu dan uang tunai Rp.250.000.
Tim yang berhasil mengungkap tindak pidana tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang.
Selanjutnya pada hari Kamis sekira pkl. 15.30 WIB target berada di sebuah rumah di jalan lintas Duri-Dumai KM 15 dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka.
Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari AMOS yang masih dalam lidik kepolisian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

