Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Ungkap TP Narkotika Jenis Sabu 1,12 Gram di Bantan
Tersangka dan BB
Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram di Daerah Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada Rabu (19/06/2024).
Dalam kasus ini, Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka AAN (21) yang merupakan pegawai kehormatan di Dinas Perhubungan setempat Bersama dengan Barang Bukti (BB) berupa satu paket plastik berisi sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor serta uang tunai senilai Rp28.0000 .
Diketahuinya tersangka memperoleh sabu dari Amirul yang dalam kasus ini masih lidik.
Tersangka ditangkap setelah adanya aduan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan Tua. Setelah melakukan lidik dan memperoleh informasi yang akurat, sekitar pukul 23.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di Jalan Bantan Gg. Atika.
Polisi menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

