Catat! PNS Akan Dikenakan Sanksi Jika Ketahuan Main Judi Online

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Jakarta, Satuju.com - Sanksi akan diberlakukan terhadap aparat sipil negara daerah, termasuk kepala daerah jika terbukti telah memainkan judi online. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memastikan institusinya akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. Oleh karena itu, sanksi bagi ASN dan PNS pusat akan menjadi tanggung jawab Kementerian PAN RB dan BKN.

"Tadi ada informasi yang baru saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga ikut judi online informasinya. Saya baru dengar bocoran, benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa kepala daerah," kata Tito di Kompleks DPR RI, dikutip dari Detikcom, Jumat (28/6/2024).

Tito pun meminta PPATK untuk menyampaikan informasi jika memang ada temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan kepala daerah. Ia bahkan menyambut baik jika PPATK mau menyerahkan temuan itu kepada Kemendagri.

"Seandainya PPATK menemukan informasi transaksi yang mencurigakan, PPATK dapat sesuai dengan disekresinya itu menyampaikan kepada instansi yang menurut mereka dapat menindaklanjutinya. Seandainya itu mau diserahkan kepada instansi pembinanya seperti kepala daerah semisal Kemendagri, saya akan bekerjakan," tegasnya.

Tito mengatakan jika informasi transaksi mencurigakan sudah diperoleh PPATK, pihaknya bakal segera melakukan peninjauan kepada kepala daerah yang terindikasi bermain judi online lewat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.

Menurutnya, permintaan penambahan akan berupa pemanggilan. Kepala daerah akan ditanya perihal temuan transaksi mencurigakan PPATK.

"Biasanya diundang, dipanggil, nanti ditanya transaksi tanggal sekian, jumlahnya sekian, itu transaksi apa. Nah apakah ada yang digunakan betul-betul (judi) online atau yang lain? Karena namanya juga mencurigakan, transaksi dianggap mencurigakan, outlier katanya," jelasnya.

Jika memang terbukti, Tito mengatakan akan ada sanksi yang menanti para kepala daerah. Mulai dari teguran ringan secara lisan maupun tertulis, pengumuman kepada publik, bahkan sampai dicopot dari jabatan bagi kepala daerah yang berstatus Penjabat Sementara (PJ).

Besaran sanksi dan kemungkinan besar menyesuaikan jumlah transaksi judi online yang dilakukan kepala daerah tersebut. Dia mengingatkan jika status kepala daerah yang ketahuan memainkan judi online adalah pasti, maka Kemendagri bisa mengungkap identitas lengkapnya. Hal ini akan merugikan elektabilitas kepala daerah yang ingin maju lagi dalam Pilkada 2024.

"Kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti ya. (Jadi) Sampaikan saja itu (datanya). Tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 (kepala daerah definitif) tadi. Tapi kalau memang pengembangan sudah dilakukan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada, ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan judi online telah membuat masyarakat kecanduan. Bahkan, menurutnya banyak pegawai negeri sipil yang juga ikut kecanduan.

Dia bilang dirinya sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri utama judi online. Katanya, hal ini kerap terjadi di pemerintahan daerah.

"Waktu awal-awal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya tuh. Ini pegawai kita banyak yang main judi. Korbannya kan gila-gilaan, Pemda, pejabat Pemda, ASN, semuanya," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers yang disiarkan virtual , Jumat (20/10/2023).