Cek Yuk! Ada Transfer Tunjangan Tambahan untuk Guru TK, SD sampai SMK

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Pemerintah dikabarkan akan mentransfer tambahan tunjangan untuk para guru tingkat TK hingga SMA. Tambahan ini bukan hanya untuk guru sertifikasi namun juga untuk guru non sertifikasi.

Mulai 1 Juli 2024 akan ada tambahan tunjangan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing guru. Tentu kabar ini ditunggu-tunggu para guru sebagai persiapan masuk tahun ajaran baru 2024/2025. Sekedar diketahui, sejumlah tunjangan untuk guru saat ini dalam proses yakni sertifikasi guru triwulan I dan gaji 13.

Sejumlah daerah telah mencairkan TPG triwulan I dan gaji 13. Namun masih ada guru yang belum mendapatkan tambahan tunjangan tersebut. 

Berikut ini jenis tunjangan yang akan cair di bulan Juli dan mulai ditransfer di tanggal 1.

1. TPG atau sertifikasi guru 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk triwulan II. Sesuai jadwal pencairan akan dilakukan bulan Juli. Namun bagi daerah yang belum cair TPG triwulan I, akan mendapatkan double TPG, yakni TPG triwulan I dan triwulan II. Hingga Jumat 28 Juni 2024, berdasar informasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024 dan kanal YouTube Budi Wijaya Guru.

2. Gaji 13 

Pencairan gaji 13 sedang berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal jadwal pencairan gaji 13 yang belum dibayarkan bulan Juni. "... dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni," kata Menkeu.

3. THR TPG 100 persen 

Pemberian THR TPG 100 persen ini diperkuat dikeluarkannya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024. 

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024. 

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND. 

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

4. Tambahan penghasilan (Tamsil) 

Peraturan Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. 

Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat  pendidik. Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

5. Insentif guru non-ASN 

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal. Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala. 

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.