Rekening yang Tekait Judi Online Akan Dibekukan Satgas Judol Dalam 30 Hari

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Penyidik ​​Bareskrim Polri menyampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto akan memiliki waktu hingga 30 hari untuk membekukan rekening yang terkait dengan judi online.

Rekening yang berpotensi terputus dikaitkan dengan judi online berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang ada di rekeningnya, lanjutnya, dapat diserahkan kepada pemerintah jika tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui kepemilikannya.

"Rekening yang dibebani analisis dari PPATK sudah kami serahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik ​​Bareskrim Polri," ungkap Hadi pada Jumat (7/7/2024).

"Penyidik ​​Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, akan kami ambil," lanjutnya.

Hadi mengungkapkan, Satgas Judi Online masih terus berkoordinasi dengan penyidik ​​Bareskrim Polri terkait akun itu. Ia mengatakan, satgas belum selesai menelusuri rekening yang diduga terkait judi online.

Namun, Hadi memastikan setiap rekening yang diduga terafiliasi itu akan langsung diserahkan kepada penyidik ​​untuk ditindak lebih lanjut.

"Prosesnya akan terus kami kirimkan ke penyidik ​​di Bareskrim Polri. Belum semuanya, tapi terus dikerjakan dan langsung diserahkan ke penyidik ​​Bareskrim," ujar Hadi.

Sementara itu, satgas juga masih mendistribusikan nama-nama pegawai dari kementerian/lembaga yang terlibat dalam judi online. Nama-nama itu diserahkan karena ada permintaan dari pihak kementerian/lembaga.

Satgas juga menerima permintaan dari sejumlah pemerintah daerah untuk mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat judi online. Hadi lalu memastikan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut kepada beberapa pemda.

"Sampai kemarin kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama dari kementerian/lembaga yang terlibat judi online," beber Hadi.

"Kami terus berupaya karena banyaknya permintaan dari kementerian/lembaga. Termasuk ada beberapa pemerintah daerah yang meminta siapa saja yang terlibat dalam lingkaran pemerintah," lanjutnya.

Ada lima provinsi dengan transaksi judi online terbesar berdasarkan data PPATK. Jawa Barat berada di urutan pertama dengan nilai mencapai Rp3,8 triliun.

DKI Jakarta berada di urutan kedua. Diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Maraknya judi online juga menjangkiti anggota dewan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sempat mengungkap praktik judi online yang dilakukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif, mulai dari anggota DPR, DPRD, hingga pegawai ke-Setjenan.