Lagi Enak Dirumah ELS dan JF Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Sabu Seberat 4,89 Gram dari K!

berinisial ELS (37) dan JF (38) beserta barang bukti berupa 7 paket plastik pack berisi narkotika seberat 4, 89 gram.

Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 4,89 gram di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis pada Minggu (14/7/2024).

Pelaku yang ditangkap berinisial ELS (37) dan JF (38) beserta barang bukti berupa 7 paket plastik pack berisi narkotika seberat 4, 89 gram, botol tube, gunting,1 timbangan digital, 2 handphone, 2 dompet dan uang tunai sebesar Rp.130.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut setelah didapatkannya informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba di Desa Siak Kecil.

"Atas informasi yang didapat, kami lakukan penyelidikan," katanya.

Selanjutnya diungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Tersangka sudah diinterogasi dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik ke dua tersangka yang diperoleh dari K (dalam lidik)," lanjut Iptu Hasan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.