HM Diamankan Satreskoba Polres Bengkalis Beserta BB 7 Paket Sabu dari KS, 1 Melarikan Diri ke Dalam Sungai
Tersangka berinisial HM (28) beserta barang bukti (BB) berupa 7 paket narkotika sabu seberat 1,34 gram.
Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Satreskoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) narkotika jenis sabtu seberat 1,34 gram di Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada Minggu (14/7/2024).
Dari hasil pengungkapan TP tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial HM (28) beserta barang bukti (BB) berupa 7 paket narkotika sabu seberat 1,34 gram, 1 buah kaca pirek, 1 alat hisap bong, 1 mancis kompor, 1 gunting pres, 1 plastik klip, 2 sendok sabu dan 1 unit handphone.
Penangkapan tersangka oleh tim dilakukan mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika yang sudah meresahkan di daerah Jalan Poros Makmur desa Tanjung Damai.
Setelah itu, melakukan lidik di seputaran daerah tersebut dan menemukan 2 orang dicurigai didalam di semak rumput persimpangan sungai dan mencoba mengamankan tersangka. Salah satu berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai dan 1 orang diantaranya berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang berinisial KS yang saat ini masih lidik.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan pengungkapan tindak pidana narkotika kali ini di lakukan oleh pelajar yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) warga Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil yang berperan sebagai kurir.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Hasan.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

