Operasional Angkutan Sampah Mandiri Belum Bisa Diterima, DLHK Pekanbaru: Izinnya Harus Jelas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi
Pekanbaru, Satuju.com - Aktivitas angkutan mandiri masih belum bisa diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pasalnya, angkutan mandiri tidak memiliki izin yang jelas dalam pengangkutan sampah.
“Kami sudah melakukan evaluasi angkutan sampah yang dilakukan pihak swasta di zona I dan II. Kami sudah menentukan rotasi angkutan sampah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi di Gedung DPRD Riau, Senin (29/7/2024).
Hanya saja, angkutan mandiri masih banyak yang belum dilegalkan. Karena, angkutan mandiri ini membuang sampah di TPS yang belum ditentukan.
Berdasarkan surat edaran DLHK, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah di TPS ilegal. Angkutan mandiri juga tidak boleh membuang sampah ke TPS legal.
"Mereka harus jelas izin operasinya," imbuhnya.

