Heboh Tambang Ormas, MN KAHMI: Milik Bersama Umat (Public Property), Tak Boleh Sewenang Wenang
Pengurus Majelis Nasional KAHMI, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si
Pekanbaru, Satuju.com - Heboh mempersembahkan jatah tambang kepada Ormas Islam mulai mewarnai perbincangan publik akhir akhir ini. Munculnya hal itu, karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi baru kepada organisasi Masyarakat keagamaan, di mana mereka dapat mengajukan atau diberikan izin wilayah usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Ditubuh umat Islam Indonesia mulai muncul polemik tentang hal tersebut. Untuk memastikan hukum Islam yang mengatur, kru media ini menghubungi pengurus Majelis Nasional KAHMI Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si pada Rabu Malam (31/7/24) malam.
Aaaach... dah jelas itu hukumnya haram jika dimonopoli pribadi atau segolongan orang dalam pengelolaan dan penguasaannya. Apalagi diekspoitasi untuk tujuan mengeruk keuntungan, Jangan begitulah. Takutlah pada Allah,” ucap Muballigh Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) itu.
Kepala Departemen Restorasi Mangrove Gambut Majelis Nasional KAHMI itu menyebut tambang sebagai milik umum (milkiyah 'Ammah)
“KAHMI memandang bahwa Tambang, hutan, sumber air adalah kepemilikan umum (public property, milkiyah ammah karena pemanfaatannya diperuntukkan bagi masyarakat umum sehingga menjadi kepentingan bersama. Kenapa? Karena tempat penambangan dan Hak Guna Usaha (HGU) selama inikan difloating dari areal umum dalam jumlah luas. Jika diberikan kepada segolongan atau seseorang, maka muncul kesulitan bagi pihak lain mengakses tempat tersebut sehingga muncullah sengketa dalam melangsungkan kehidupan masyarakat setempat,” papar alumni UKM Malaysia.
Majelis Nasional KAHMI menilai sumber daya alam yang sifatnya tidak boleh dimiliki hanya oleh satu orang atau secara individu.
Elviriadi menambahkan, dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah mewariskan wasiat kepada seluruh umatnya dalam sebuah sabda.
Dari Ibnu Abbas ra dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: _“Kaum muslimin berserikat dalam 3 (tiga) hal yaitu: Udara, Rumput (pohon), Api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Sa'id menambahkan yang dimaksud air dalam hadits tersebut adalah air sungai yang mengalir” (HR. Ibnu Majah)_
Jadi jelas sekali, dari hadits di atas bahwa benda yang dimiliki bersama siapa pun boleh mengambil manfaat dari benda tersebut dan tidak boleh melarang orang lain untuk memanfaatkannya. Konsep konsesi dan perijinan itu makanya menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, permusuhan dan kezaliman. KAHMI mengajak kita semua insyaf dan menghentikan kesewenangan pada alam dan peradaban," pungkas ahli lingkungan yang kerap menjadi ahli di pengadilan bela petani.

