Ikuti Putusan MK, Perludem Desak KPU Segera Revisi PKPU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem ingin KPU memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara yang dilaksanakan untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

“Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat menetapkan calon kepala daerah (cakada).

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin memenuhi syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Menurut Perludem, putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan menjadi syarat penetapan calon terpilih.

Kemudian, MK juga mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengusung Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK berpendapat seluruh partai dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

“Mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih dipakai mungkin KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU memperbaiki PKPU sebagai peraturan pelaksanaan-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk berkonsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

“KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembuat undang-undang,” kata Idham.