Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, Satuju.com - Ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu justru akan menganulir putusan MK.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan, tidak ada lagi norma hukum lain yang bisa menentang putusan MK. Putusan MK merupakan hasil koreksi tehadap peraturan-undangan. Putusan MK bersifat mengikat dan final. Sehingga, keputusan itu harus menjadi acuan semua pihak. 

Bila ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan UU baru itu sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK, kata Kaka melansir Tempo.co, saat dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024

Menurut Kaka, Perpu meski tidak bisa menganulir putusan MK. Penerbitan Perpu juga tak bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat, yakni tak ada keadaan mendesak. 

Kaka bertanya, semua pihak seharusnya mematuhi putusan MK. Pemerintah dan partai politik di parlemen jangan sampai melakukan tindakan melawan konstitusi. “Kalau dilakukan akan terjadi lagi ancaman terhadap demokrasi,” kata Kaka. 

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain untuk melawan putusan itu.

Bila DPR dan pemerintah mengubah UU tanpa berpatokan putusan MK ini, jelas ini pembangkangan hukum, kata Herdiansyah saat dihubungi. 

Baleg DPR juga dijadwalkan akan mengebut pembahasan revisi UU Pilkada Rabu ini. Pada pukul 13.00 WIB, Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada. Pembahasan mereka kemudian dilanjut rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu. “Betul, besok pagi,” kata Firman melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024. Baleg DPR akan membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu ini mulai pukul 10.00 WIB.

Seorang sumber Tempo mengatakan ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR untuk menganulir putusan MK. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu perolehan minimal 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk diberlakukannya putusan MK tersebut pada Pilkada 2029.

Seorang sumber Tempo menyebutkan pengembalian aturan batas batas 20 persen kursi DPRD akan dikeluarkan melalui pengesahan Perpu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Revisi UU tersebut, jika disetujui DPR, akan menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas Pilkada.

Sebelumnya, dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Mengabulkan permohonan permohonan untuk sebagian, kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan menentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.