Kembali Gelar Aksi Depan Kejati Sulsel, AMPERA Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Senilai Rp7 M Dimenangkan CV Fortuna
AMPERA kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis, 23 Agustus 2024. (Poto/ist/S)
MAKASSAR, Satuju.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis, 23 Agustus 2024, pukul 13.00 WITA. Aksi ini menyoroti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pengadaan bibit nangka madu dan sukun di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, yang dimenangkan oleh CV. Keberuntungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH,MH, saat dihubungi membenarkan aksi Demonstrasi tersebut bahkan, ia mengatakan saat ini sedang mendalami Persoalan yang disuarakan oleh AMPERA melalui Aksi Unjuk Rasa tersebut . Sampai saat ini pun Kejati Sulsel masih menelaah aduan atau aspirasi AMPERA, meski begitu, Soetarmi menegaskan memastikan bahwa pelayanan publik di Kejati Sulsel berjalan dengan baik.
“Terkait kegiatan Pengadaan Bibit Nangka dan Sukun di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, anggaran senilai Rp7 Miliar, masih tahap telaahan di bidang Intelijen Kejati Sulsel,” ungkap Soetarmi, kepada media ini, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, AMPERA menggelar aksi Demonstrasi jilid III karena mereka menilai, bahwa, Proyek dengan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk tahun 2024 awalnya diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga ekosistem lokal. Namun, Ampera mencatat adanya indikasi kuat bahwa penyaluran bibit tersebut tidak sesuai dengan rencana dan diduga disebabkan oleh kolusi antara pihak pelaksana proyek dengan pemerintah daerah setempat.
Romi Arunanta, Jenderal Lapangan Ampera, menyatakan bahwa ini adalah kali ketiga menunda menggelar aksi serupa sebagai bentuk komitmen dalam mengawali kasus ini hingga tuntas. “Kami mendesak Kejati Sulsel segera bertindak tegas, dan agar membuka penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Ada indikasi kuat korupsi dalam pengadaan bibit di Kabupaten Bantaeng,” tegas Romi.
Menurut Ampera, CV. Fortuna, perusahaan pemenang tender, diduga tidak memiliki pengalaman mapan dalam pengadaan bibit dan diduga tidak memiliki lahan penangkaran sesuai syarat. Meski begitu, Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tetap mendirikan CV. Fortuna sebagai pemenang tender, yang diduga kuat dipengaruhi oleh intervensi oknum tertentu.
Ampera menegaskan bahwa mereka akan terus mengawali kasus ini hingga akar permasalahan terungkap dan keadilan ditegakkan. “Indikasi Kongkalikong seperti ini harus dihentikan, masyarakat tidak boleh menjadi korban ambisi segelintir oknum tertentu,” tambah Romi.
“Aksi ini bukan sekedar bentuk protes, namun merupakan upaya konkret untuk mengungkap dugaan praktik kotor yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pejabat dinas. Ampera komitmen tidak akan berhenti hingga keadilan yang diinginkan masyarakat benar-benar terwujud,”pungkasnya. (*S)

