Disperindag Pekanbaru Ingatkan Pedagang Jual Sesuai Aturan usai HET Minyakita Naik
Ilustrasi
Pekanbaru, Satuju.com - Sejak 14 Agustus 2024 kemarin, pemerintah telah resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita. Saat ini harga minyak goreng subsidi itu sebesar Rp15.700 per liter.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengingatkan agar para distributor dan pedagang tidak melakukan penimbunan, dan menjual sesuai aturan. Pasokan sebelumnya Minyakita sempat langka jelang kenaikan HET.
"Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) kemarin sudah keluar. Saya sudah cek ke lapangan, saat ini stok masih cukup, masih ada," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (28/8/2024).
Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan sejak beberapa waktu lalu. Ia juga meminta kepada distributor dan pedagang agar langsung mendistribusikan Minyakita setelah mendapat pasokan.
"Kalau sudah dapat stok, kalau bisa langsung sebar lah. Kalau kalau masukan dari pabrik, paling lambat besok sudah disebar distributor. Jangan sampai harga barang naik, barang langka pula," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Dirinya juga mengingatkan agar pedagang menjual Minyakita sesuai HET. Apalagi belakangan Minyakita sempat dijual Rp16 ribu hingga Rp 17 ribu per liter jelang isu kenaikan HET. Padahal saat itu HET Minyakita hanya Rp14 ribu per liter.
Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita diatas HET. Apalagi ada pedagang maupun distributor yang diduga melakukan penimbunan.
“Dalam Permendag kemarin, diatur juga bahwa harga minyak goreng curah tidak diatur lagi HET nya. Jadi yang diatur hanya HET Minyakita,” jelas Ami.**

