Oknum KPU Sinjai Diduga Larang Dua Wartawan Liput Kegiatan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Sinjai
Sinjai, Satuju.com – Kebebasan pers kembali diperiksa, dua wartawan, Muh Said Mattoreang dan Ibrahim Hasan, mengalami pencekalan atau dilarang oleh oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor KPU, pada hari Kamis (29/ 8/2024).
Muh Said Mattoreang, yang merupakan Kepala Biro Media Tindak Cetak/Online, bersama Ibrahim Hasan, Kepala Biro Media Suluh Nusantara News asal Makassar, dihentikan ketika berbicara melintasi karpet merah menuju salah satu ruangan tempat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.
Said mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan tersebut. “Setelah menunjukkan KTA Pers, kami seharusnya diizinkan masuk. Ini merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.
Tak kalah pentingnya, kata Said, Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Pasal 6 huruf a UU yang sama juga menyebutkan bahwa peranan pers adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
“Lebih dari itu,” lanjut Said, “Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bebas dari segala bentuk pencegahan, pelarangan, maupun penekanan. Jika kebebasan ini dihalangi, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi menjadi terancam.”
Ibrahim Hasan menambahkan dengan nada yang tak kalah heran. “KPU Sinjai ini lucu. Sinjai kelihatannya kecil, tapi aturannya terlalu banyak. Selevel Kapolda saja saat peliputan tidak pernah dihalangi,” ujarnya, menyiratkan ironi yang dirasakan.
Menangapi kejadian tersebut, Abdul Malik M., bagian kesekretariatan KPU Sinjai, menjelaskan bahwa meskipun wartawan memiliki Kartu ID Pers, mereka tetap tidak dapat masuk tanpa kartu ID khusus yang dikeluarkan oleh KPU Sinjai. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dari pimpinan,” tuturnya, seolah-olah mencoba melepaskan tanggung jawab dari kebijakan yang jelas mereduksi kebebasan pers.
Lantaran persoalan ini memuat kembali pertanyaan mendasar tentang penghormatan terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijaga sebagai tiang penyangga demokrasi. Di tengah hiruk-pikuk politik lokal, seseorang seharusnya menjadi cermin yang mencerminkan kebenaran, bukan diredam oleh kekuasaan yang sempit.
Tanggapan Ketua KPU Sinjai
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, yang dihubungi Target Tuntas (29/8) Sore tepat pada pukul 14.31 WITA.
Andi Rusmin menegaskan bahwa dikeluarkannya jumlah KTP bukan karena larangan bagi media untuk meliput, melainkan karena keterbatasan ruang yang ada. “Bukan dilarang meliput, tapi karena keterbatasan ruangan sehingga kami sangat terbatas dalam mengeluarkan KTP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Rusmin menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi kenyamanan semua pendaftar, agar tidak terjadi kepadatan di dalam ruangan Aula. "Ini demi kenyamanan semua pendaftar agar tidak sesak di ruangan Aula, sehingga kami membatasi ID card yang kami cetak," tambahnya.
Selain itu, Ketua KPU Sinjai juga berharap agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi rekan-rekan media dalam meliput. “Harapan kami, tentu kami berharap proses pendaftaran bisa berjalan dengan baik, dan teman-teman media mendapat kesempatan yang sama dalam meliput. Kami sudah berusaha maksimal, dan tentu kami memohon maaf jika tidak bisa sempurna dalam memberikan pelayanan,” tutup Andi Rusmin.

