7 Orang Jadi Tersangka, Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Capai Rp5,5 Miliar

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumatera Barat

Sumbar, Satuju.com - Berkas dan tujuh tersangka serta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar dilimpahkan Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/8/2024 ).

“Kemarin sudah dilakukan tahap II yang berlangsung di Rumah Tahanan Kelas II.B Anak Air Padang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar M. Rasyid kepada wartawan di Padang.

Rasyid menjelaskan bahwa pihak Kejati telah menugaskan 15 orang JPU dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang dengan ketua tim Faiz Ahmed yang merupakan Kasi Penuntutan Kejati Sumbar.

Nanti setelah ini JPU akan membuat surat dakwaan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Padang, ujarnya.

Dalam kasus ini, awalnya terdapat sembilan tersangka. Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga tersisa delapan tersangka. “Satu tersangka kemudian kabur melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan,” tambah Rasyid.

Salah satu tersangka adalah Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS, yang diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada tahun 2021. Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA , SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).

Sebelumnya, Kejati Sumbar menyidik ​​kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar pada tahun 2021. Pengadaan itu mencakup empat sektor yaitu sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata dengan total anggaran lebih dari Rp 18 miliar. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati dengan penyelidikan dan peningkatan status menjadi investigasi setelah ditemukan dugaan mark up.

Selama penyidikan, Kejati Sumbar memeriksa 30 nama, termasuk Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga saat ini Barlius, serta beberapa rekanan.

Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar, hingga ruangan Sekda, dan menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar. Dalam kasus tersebut, diduga juga ada pemberian gratifikasi berupa jam tangan mewah Rolex kepada pejabat daerah.