KPK Butuh Keterangan Saksi, Tersangka Kasus Korupsi APD Belum Tahan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, Satuju.com - Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik ​​disebut masih keterangan membutuhkan sejumlah saksi untuk kebutuhan pemberkasan.

“Kenapa kasus APD ini belum sampai tersingkir? Pada prinsipnya ada keterangan saksi yang masih dibutuhkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Tessa enggan memberikan informasi yang kurang untuk menyelesaikan berkas perkara. Data yang dibutuhkan nanti akan dipakai jaksa untuk pembuktian dalam persidangan.

“Sehingga penyidik ​​dan berdasarkan komunikasi dengan jasa umum, petunjuk-petunjuk itu harus memenuhi beberapa petunjuk,” ujar Tessa.

Kebutuhan pemberkasan hanya diketahui tim penyidik. Jika dinilai cukup, para tersangka pasti akan ditahan.

“Nanti kalau itu sudah selesai tentunya tidak lama lagi tersangkanya akan ditahan. Tetapi sampai dengan saat ini, informasinya ada keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan berdasarkan pasporan jaksa penuntut umum,” kata Tessa.

Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai terpencil.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat tersingkir.