Ratusan PNS di Pemprov Babel Gelar Aksi Solidaritas karena Tidak Ada Perlindungan Hukum Bagi Rekan Kerja

Aksi solidaritas digelar ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalpinang, Satuju.com - Aksi solidaritas diadakan ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk protes tidak adanya perlindungan hukum bagi rekan kerja yang sedang menghadapi proses hukum. Aksi solidaritas tersebut digelar setelah dilaksanakannya upacara pagi di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin Pagi, 2 September 2024.

Koordinator aksi, Alfian mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang menghadapi beberapa orang PNS. Aksi solidaritas, kata dia, menuntut pimpinan tertinggi dapat memberikan pendampingan.

“Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita sesama ASN supaya tenang dalam bekerja sampai masa pensiun nanti. Kita takutnya sudah pensiun dipanggil penegak hukum. Itu yang tidak kita inginkan,” ujar Alfian, Senin, 2 September 2024.

Alfian yang menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangka Belitung itu menarik peran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Bangka Belitung yang sedang mati suri dan tidak bisa berbuat apa-apa membantu PNS. “Kami mendesak pengurus KORPRI diaktifkan kembali karena sudah demisioner sejak Desember tahun lalu. Begitu juga di Biro Hukum yang ternyata tidak ada anggaran untuk perlindungan dan pendampingan PNS yang menyangkut masalah hukum,” ujar dia.

Menurut Alfian, pimpinan tertinggi harus membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk membantu PNS memperoleh jaminan dalam melaksanakan tugas. “KORPRI dan Biro Hukum seharusnya membantu PNS yang terlibat atau sedang memproses hukum, memberikan pendampingan hukum hingga sebagai penjamin permohonan penangguhan dikecualikan. Inspektorat juga harus berperan aktif mencegah potensi terjadinya kasus hukum,” ujar dia.

PNS Pemprov Bangka Belitung Doni Golput mengatakan pimpinan tertinggi harus memberikan jaminan agar PNS dapat lebih tenang dan tidak khawatir dalam menjalankan tugas. “Pimpinan harus memperhatikan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. LKBH adalah hak kita sebagai PNS sehingga harus segera dibentuk,” ujar dia.

Doni Golput Menyebutkan jika peran Biro Hukum dan Inspektorat menjadi lembaga yang harus dilatih. Kedua instansi tersebut, kata dia, ternyata tidak memiliki anggaran untuk perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum. “Pimpinan harus memperhatikan anggaran di dua instansi ini agar rekan-rekan kita di Biro Hukum dan Inspektorat dapat bekerja memberikan bantuan hukum dan mencegah terjadinya potensi terjadi masalah hukum,” ujar dia.

Pelaksana tugas (plt) Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Pemprov Bangka Belitung Hartono mengatakan menerima aspirasi yang disampaikan para PNS dan akan diangkat ke puncak tertinggi. "Ini bentuk kepedulian terhadap sesama PNS. Kedepan apa yang bisa dilakukan untuk memberikan pendampingan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pimpinan akan mengambil langkah selanjutnya terkait hal ini," ujar dia.

Hartono menambahkan para PNS tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan. Dia meminta PNS tidak mengikuti perintah pimpinan jika hal tersebut salah dan melanggar aturan. "Lebih baik dimutasi dan hilang jabatan daripada melakukan pelanggaran yang bisa mengarah ke proses hukum. Kalau pemimpin salah jangan diikuti. Bekerja sesuai aturan saja. Jaga integritas. Jangan takut bekerja," ujar dia.