Wah! Ini Bukti Oknum Lurah di Rohil Ajak Dukung Calon Bupati Lewat WhatsApp Group, INPEST: Tidak Netral dan Tak Tahu Aturan
Bukti melalui pesan di Grup RT/RW Kel. Bagan Kota langsung viral usai beredar diakun sosial Facebook yang diunggah Abdul Rab pada Kamis 5 September 2024. (Poto/ist)
Rohil, Satuju.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan tetap menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 berlangsung, Namun berbeda pula dengan tindakan seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir mengajak para RT dan RW untuk mendukung salah satu calon Bupati Petahana.
Diketahui aksi chat Arah yang teruskan oleh Lurah Bagan Kota Wais tersebut melalui pesan di Grup RT/RW Kel. Bagan Kota langsung viral usai beredar diakun sosial Facebook yang diunggah Abdul Rab pada Kamis 5 September 2024 sekira 5 Jam yang lalu.
"Adapun isi chat Arahnya"Setiap kepenghuluan dan kelurahan untuk menggerakkan RT RW untuk mendata masyarakat nya mengumpulkan KK, KTP dan no hp yang mau ke kita, dan itu nanti di serah kan lansung ke saya".
Dan seluruh RT RW untuk menyatukan pergerakan lawan dan wajib setiap kepenghuluan melaporkan ke saya semingu sekali ke wa grub ini buat nama kepenghuluannya masing - masing. Perintah langsung dari bupati .Tolong bpk RT/RW respon dan kerja samanya. Diteruskan 10.06 WIB.
Tampak salah satu warga bernama Darpin langsung membalasnya Jempol Satu pada pukul 10.7 WIB dan diikuti nama Akang Susanto RW membalasnya dengan Jempol Dua pada 10.07.
"Aksi chat Arahan langsung dibanjiri komentari
wargenet salah satunya disampaikan akun Facebook Kampoeng Halaman "Ya Allah yang maha kuasa berikan lah hidah kepada para pemimpin yang intimidasi kepada masyarakat nya ke jalan yang benar dan berikan balasan sesuai apa yang dia lakukan sama masyarakat nya.
Akun Facebook Eboy Bakri " Cecubo share namo fb lurah bagan kota wak, bia kami bodal telingo beturik nyo tu"
Akun Facebook Antann faktaa "Ogens Kubu innalilahi wa innailaihi telah meninggal hati nuraninya Bawaslu Rohil".
Terpisah saat awak konfirmasi media Lurah Bagan Kota Wais melalui pesan WhatsApp Pribadinya mengenai kebenaran chat yang beredar dalam keterangannya mengatakan RT RW kan gak ada masalah dalam lingkaran pilkada. Kecuali RT/RW tersebut ada yang PNS, mungkin kita semua paham lah kan.
Sementara awak media tanya, Terkait bahasa tersebut itu bahasa pak lurah atau bukan. Lurah Bagan Kota Wais menjelaskan Saya berbicara sudah bisa dari umur 1 tahun bg🙏.
Menyikapi pertanyaan yang disampaikan Lurah Bagan Kota Wais,hal ini langsung disesalkan oleh Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST], Ir Ganda Mora MSi bahwa tindakan yang dilakukan Lurah Bagan Kota ini jelas-jelas tidak netral dan tidak tahu aturan. ASN itu dilarang berpolitik praktis.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” jelasnya Ketum INPEST Ganda kepada awak media. Jumat (6/9/2024).
“Sudah jelas dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, selanjutnya surat keputusan bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800 -547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Disana dijelaskan ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024 salah satu Poin 8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan. ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan,” tutupnya.

